SANGATTA – Lantaran pihak terkait tak hadir, Rapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang membahas serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, kembali dibatalkan.
Rapat yang seharusnya dimulai pukul 14.00 wita itu batal karena Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), tidak hadir alias tidak hadir. Anggota Banggar meminta kepada pimpinan untuk membatalkan rapat tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, menyatakan bahwa karena ketua TAPD tidak hadir. Maka rapat hari ini dibatalkan dan akan dijadwalkan ulang dengan agenda yang sama.
“Kita akan agendakan lagi rapat Banggar. Tapi, kita belum bisa menentukan waktunya kapan, tapi dengar saja informasinya nanti,” ucapnya.
Meskipun demikian, ia juga mengungkapkan harapannya agar ketua TAPD dapat hadir pada rapat selanjutnya untuk memberikan penjelasan tentang penyerapan anggaran dari bulan Januari hingga Mei 2023. Pasalnya, Kutim akan segera memasuki tahapan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2023.
“Bulan depan atau bulan enam kita sudah membahas Perubahan APBD, dan harapan kita bulan September 2023 sudah selesai,” katanya pada Senin (29/5) di Kantor DPRD Kutim.
Ia tekanan bahwa percepatan pengesahan APBD Perubahan tergantung pada kecepatan kerja TAPD Kutim. Oleh karena itu, ia berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bisa lebih responsif.
“Kita upayakan agar pengesahan APBD Perubahan ini lebih cepat. Paling tidak, Agustus kelengkapannya sudah ada,” pungkasnya. (bn/idi-bt/adv)







