SANGATTA – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyetujui dan resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda). Rancangan Perda tentang Pedoman Tata Kearsipan Dilingkungan Pemerintah Daerah telah disetujui oleh 28 anggota DPRD Kutim.
Rancangan aturan daerah ini juga telah diresmikan menjadi Perda Kabupaten Kutim dengan hadirnya Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Asisten III, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutim, dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kutim, Joni, mengungkapkan pentingnya Perda Pedoman Tata Kearsipan Dilingkungan Pemerintah Daerah dalam melindungi berkas-berkas pemerintah daerah dan aset-asetnya. Pedoman ini juga menjadi dasar informasi bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan publik, serta menjaga dan melindungi arsip yang memiliki nilai sejarah.
“Semoga Perda ini dapat melindungi kepentingan masyarakat dan daerah serta bermanfaat bagi khalayak umum,” ucapnya.
Di tempat yang sama Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPRD Kutim yang telah membahas dan mengesahkan Perda Pedoman Tata Kearsipan Dilingkungan Pemerintah Daerah tersebut.
“Perda ini menjadi dasar membayar langkah-langkah untuk melindungi arsip sejarah Kutim dan pemerintah,” kata Bupati.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutim siap menjalankan Perda baru ini. Bupati meminta dukungan DPRD Kutim dalam menyukseskan program penegakan peraturan daerah tersebut.
“Kami siap menjalankan perda, dan kami memohon dukungan DPRD Kutim untuk kemajuan kearsipan Kabupaten Kutim,” tulisnya. (bn/idi-bt/adv)







