Agusriansyah Tegaskan Rapat Paripurna Bukanlah Akhir Membentuk Perda

SANGATTA – Rapat paripurna ke-9 yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membahas rancangan peraturan daerah tentang pedoman tata kearsipan di lingkungan pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Saat rapat paripurna berlangsung, Anggota DPRD Komisi D dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Agusriansyah menyampaikan interupsi. Ia menyatakan bahwa rapat paripurna bukanlah akhir dari pembuatan peraturan daerah (Perda) karena masih terdapat beberapa hal penting lagi.

Agus, sapaan karibnya, mengemukakan pentingnya aturan turunan dari sebuah regulasi untuk memastikan efektivitas dan kesungguhan dalam penerapan kebijakan tersebut. Meskipun peraturan tersebut telah melalui pembahasan bersama panitia khusus dan organisasi perangkat daerah terkait.

“Kita ketahui tata pedoman kearsipan ini penting, untuk disinergikan di semua sektor yang ada, maka ada beberapa poin yang perlu saya sampaikan. Bahwa sidang paripurna itu setidaknya semua SKPD bisa menyempatkan diri perwakilannya minimal ada yang diutus dalam rapat paripurna,” ujar politikus dari PKS itu dengan tegas saat menginterupsi rapat paripurna pada Selasa (6/6).

Selain itu, Agusriansyah juga menekankan perlunya Peraturan Bupati yang mengatur pengesahan kearsipan di lingkungan Kabupaten Kutai Timur. Di mana yang sejalan dengan peraturan menteri terkait.

“Ada beberapa contoh yang sudah dilakukan oleh beberapa kabupaten mudah-mudahan bisa menjadi contoh dalam percepatan kearsipan kita dan bisa berjalan dengan baik,” tutup Agus saat diwawancarai reporter borneonusantara.id. (bn/idi-bt/adv)

Pos terkait

banner 468x60