SANGATTA – Masalah plasma sawit anggota Koperasi Kombeng Lestari di Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, dibahas para legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim). Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Anggota DPRD Kutim, Jimmy yang hadir saat RDPU turut menyimak soal itu.
Menurutnya korban hanya membutuhkan kepastian dan pengakuan sebagai anggota Koperasi Kombeng Lestari dengan status tanah yang mereka miliki. Jika ternyata lahan tersebut bukanlah lahan Calon Petani Plasma (CPP) di masa depan, mereka juga bersedia menerima kenyataan tersebut.
“Karena saya lihat dari kesimpulan rapat kemarin ada yang mengatakan bahwa luasanya 773, kemudian setelah dilakukan pengukuran mencapai 1400 lebih. Nah, ini yang menjadi permasalahan kita sebenarnya,” ujarnya dalam RDPU tersebut, pada Jumat (9/6).
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya legalitas dan validitas atas lahan seluas 773 hektar tersebut. Karena data itu telah menunjukkan luasan mana yang diakui oleh koperasi tersebut. Selain itu, para korban sebelumnya pernah mendapatkan manfaat atau keuntungan, namun sejak tahun 2018 hal tersebut tidak berlaku lagi. Inilah yang menjadi pertanyaan.
“Sebenarnya masalahnya, kita tidak bisa berlarut-larut aturan koperasi seperti apa, bagaimana pun itu sudah standarnya formal dan formatnya sudah seperti itu,” jelasnya.
Di sisi lain, ia menyatakan bahwa mereka hanya menuntut hak-hak mereka. Jika sebelumnya telah ada penyelesaian penyelesaian secara lokal yang melibatkan semua pihak, tinggal menetapkan validitas dari luas 773 hektar tersebut, apakah para korban termasuk sebagai pemilik atau bukan.
“Itu saja sebenarnya masalahnya, kita tidak bisa lagi bingung kemana-mana dan mereka juga siap untuk diterima sebagai anggota atau tidak diakui atau tidak diakui memerdekakan mereka ini, saya kira masalahya validasinya seperti itu, jadi memang ada pihak independen yang melakukan pengukuran dan penunjukan yang mana yang menjadi bagian dari CPP itu,” tutupnya. (bn/idi-bt/adv)







