RDPU Plasma Sawit, Hepnie: Ini Masalah Internal

SANGATTA – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Anggota Sawit Plasma Koperasi Kombeng Lestari di Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, kembali dilaksanakan untuk kedua kalinya. Sayangnya, hingga saat ini masalah ini belum kunjung menemukan penyelesaiannya.

Bacaan Lainnya

Hepnie Armasnyah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang memimpin RDPU, menjelaskan bahwa masalah ini menghapus konflik internal antara pengurus koperasi lama dan pengurus koperasi baru.

Menurut penjelasan beberapa pihak terkait, terungkap bahwa pokok persoalannya adalah adanya penjualan sebagian lahan seluas 773 hektare oleh pengurus lama. Tetapi, pihak pengurus koperasi yang baru membantah klaim tersebut.

“Makanya saya tadi tanya mekanisme pergantian itu sudah benar apa belum, klaimnya katanya rapat anggota luar biasa dan dihadiri dua pertiga, itu sebenarnya murni konflik internal,” ungkapnya saat diwawancarai oleh para wartawan pada Jumat (9/6).

Legislator bertubuh tambun itu menjelaskan bahwa meski para anggota sebelumnya sudah mendapatkan hak-hak mereka selama beberapa tahun. Pengurus koperasi yang baru hanya mengakui 773 hektare sebagai pemberian calon petani plasma (CPP) kepada anggota berdasarkan data yang ada.

“Jadi ini masalah internal, dinas koperasi juga sudah melakukan pengawasan tetapi tidak bisa terlalu mencampuri lebih dalam karena ada hal-hal khusus yang memang mereka tidak bisa terlibat,” tambahnya.

Menurut Hepnie, sebenarnya masalah ini seharusnya tidak rumit dan dapat diatasi dengan mudah karena dokumennya masih ada dan dapat diperiksa keabsahannya. Menurut indikasi yang mereka peroleh, ada penambahan lahan yang tidak diketahui dari 773 hektar menjadi 1400 hektar.

“Tidak boleh nambah, menurut mereka begitu. Tetapi, siapa yang bisa memastikan kalau itu hak dia, yang jelas CPP terbit 773. Ya, kita mengacu kestu. Makanya, saya tadi tanya diluar itu siapa yang punya karena semua bisa klaim. Koperasi ini cuman punya 773 ternyata aktualnya ada 1400. Ya, 1400 ngga tahu punya siapa,” jelasnya.

Sebagai informasi, RDPU mengenai Anggota Sawit Plasma Koperasi Kombeng Lestari di Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, dilaksanakan di Ruang Dengar Pendapat Kantor DPRD Bukit Pelangi Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pukul 10.30-12.20 WITA. (bn/idi-bt/adv)

Pos terkait

banner 468x60