SANGATTA – Keputusan Novel Tyty Paembonan, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), untuk mendukung mogok kerja tenaga kesehatan di Kutai Timur sebagai respon terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang sedang dibahas oleh DPR RI.
“Saya mendukung upaya tenaga kesehatan untuk menghentikan pembahasan RUU ini. Sebab jika regulasi ini untuk kepentingan masyarakat, masyarakat yang mana?” tanya legislator itu, Kamis (8/6).
Meskipun ia mendukung pemogokan tersebut dengan tegas, ia juga meminta agar layanan rawat inap dan gawat darurat kesehatan tetap dibuka untuk mendukung pelayanan bagi pasien yang menghadapi keadaan darurat.
“Walaupun mogok harus ada petugas yang standby di tempat. Hanya pelayanan non emergensi yang akan berhenti bertugas. Tapi kalau emergensi harus tetap dilayani,” jelasnya.
Terlepas dari itu, ia menekankan bahwa kesehatan adalah layanan dasar yang tidak boleh ditunda. Oleh karena itu, pelayanan kesehatan harus tetap tersedia di pusat-pusat pelayanan kesehatan, walaupun ada desakan dari pihak tenaga Kesehatan (Nakes).
“Saya mengerti tuntutan hak-hak dari teman-teman tim medis, tapi pelayanan masyarakat harus ditetap diutamakan,” tambahnya.
Novel, sapaan pendeknya, yang merupakan anggota DPRD sekaligus seorang dokter, mengungkapkan pandangannya terhadap beberapa pasal dalam RUU yang ia anggap merugikan Nakes.
Karena itu, ia bertekad untuk memperjuangkan tuntutan tenaga kesehatan Kabupaten Kutim. “Akan kami bawa ke DPR RI pada bulan ini, karena saya tau apa yang dikhawatirkan tenaga kesehatan jika RUU Omnibus Law RUU Kesehatan disahkan,” tandasnya. (bn/idi-bt/adv)







