SANGATTA – Basti Sangga Langi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim), mengungkapkan rasa kecewanya atas ketidakhadiran PT Indominco Mandiri (IMM) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Mengenai sengketa lahan dengan Kelompok Tani Karya Bersama.
Ia menyatakan bahwa Sekretariat DPRD Kutim telah mengirimkan surat ke PT Indominco Mandiri sepekan sebelum jadwal rapat. Seharusnya pihak perusahaan memberikan konfirmasi ketidakhadiran mereka dalam rapat saat itu
“Kami sudah bersurat dari Jumat lalu, tapi kok tidak datang hari ini, seharusnya ada pemberitahuan,” ujar Sekretaris Komisi A kepada para media pada Kamis (8/6).
Sebagai informasi pada penyelesaian masalah dengan masyarakat dalam rapat kerja bersama DPRD Kutim. PT Indominco Mandiri telah berulang kali absen. Akan tetapi, pihak legislatif masih memberikan kesempatan bagi mereka untuk hadir pada jadwal berikutnya.
“Tidak apa-apa, kami masih beri kelonggaran. Kami akan menjadwalkan kembali rapat kali berikut. PT Indominco Mandiri harus hadir,” tambahnya.
Namun, jika tetap mangkir, Basti menyampaikan bahwa DPRD Kutim tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan terkait.
“Jangan umpan kami untuk pakai bahan paksaan. Jadi harapannya setelah hari ini PT Indominco harus hadir,” jelasnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa sengketa ini berkaitan dengan galian tambang yang dilakukan oleh PT Indominco Mandiri tanpa memberikan ganti rugi kepada masyarakat. Kelompok petani yang terkena dampak hanya menginginkan tanggung jawab perusahaan terhadap tanaman mereka yang rusak.
“Awalnya hanya 229 hektare lahan yang diminta untuk mengganti tumbuh-tumbuhan tanamnya, sementara sisanya kalau belum dengan alasan belum diganti. Saat lokasi-lokasi ini sudah dilakukan pengerukan. Masyarakat menuntut ganti rugi tanam tumbuh itu,” terangnya. (bn/idi-bt/adv)







