Belum Dalami Temuan, DPRD Minta Instansi Terkait Lakukan Hal Ini

SANGATTA – Rekomendasi Ihwal mengenai keuangan daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mulai ditindaklanjuti oleh Tim Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pansus DPRD). Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Pada hari Senin (19/6/2023), Pansus Raperda melangsungkan rapat pembahasan Raperda di Ruang Dengar Pendapat Sekretariat DPRD Kutim. Fokus pembahasan adalah laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI mengenai kerugian pelaksanaan APBD Kutim anggaran 2022.

“Penjelasan dari Inspektorat hanya gambaran secara umum (karena) kita belum mendalami,” ungkap Ketua Pansus Raperda, Sayid Anjas, urai rapat bersama Anggota DPRD Kutim lainnya.

Rapat itu diadakan oleh Inspektorat Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur.

Guna menunjang kerja-kerja Pansus DPRD, Inspektorat Daerah Kabupaten Kutim diminta untuk menyusun daftar dinas-dinas dan temuan BPK RI terkait organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini akan memperlancar pembahasan di masa depan, terutama terkait OPD yang terkait.

“Mintanya untuk rekap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat misalnya, (termasuk) rentetan temuan-temuannya,” terangnya.

Sayid Anjas berharap rekapitulasi tersebut dapat segera selesai mengingat Pansus Raperda ditargetkan untuk membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 dalam waktu dua pekan.

Tetapi, jika Inspektorat dapat menyertakan data yang diminta oleh Pansus, Sayid Anjas berkomitmen bahwa pembahasan Raperda itu tidak akan memakan waktu lama. Ditambah lagi menargetkan penargetan supaya selesai sebelum batas waktu yang telah ditentukan. (bn/idi/adv)

Pos terkait

banner 468x60