SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim meminta Inspektorat Daerah melengkapi data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal itu disampaikan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur 2022 kepada awak media belum lama ini.
“Kami minta untuk rekap lagi, termasuk dengan aturan dan regulasi yang menghambat perealisasian program kerja,” kata Ketua Pansus, Sayid Anjas, Rabu (21/6/2023).
Diungkapkannya dokumen yang diminta agar dilengkapi akan menjadi tindak lanjut rapat sebelumnya dimana proporsi penyelesaiannya belum 100 persen. Hal ini berdampak pada belum optimalnya pemaparan LHP BPK RI terkait pengelolaan anggaran APBD Kutim 2022.
Anjas, sapaan pendeknya, menuturkan bahwa hasil rapat hari itu menunjukkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mendapat temuan dari BPK. Beberapa OPD yang terkena temuan antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perusahaan Daerah Tirta Benua Pengelola Air Bersih, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Permukiman (Perkim), dan beberapa OPD lainnya. Namun, temuan besar pada masing-masing OPD belum diketahui, sehingga Pansus meminta Inspektorat untuk melengkapinya pada rapat yang akan datang.
Meskipun sedang dalam tahap pendataan ulang, Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 yakin dapat menyelesaikan pendataan tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan. Namun, penting untuk memastikan bahwa data yang ditampilkan tepat agar pembahasan dengan OPD terkait dapat lebih fokus.
“Tapi kami belum tahu besaran tiap OPD ini, karena itu kami meminta Inspektorat untuk dilengkapi pada rapat kali berikut,” (bn/idi/adv)







