SANGATTA – Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muara Wahau yakni PT Tepian Nadenggan Bukit Subur Estate (TNBSE) diduga tidak memenuhi hak-hak karyawan yang pensiun, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun yang telah meninggal dunia.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Federasi Kehutanan, Industri, Umum Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan Kalimantan Timur (Kodra F Hukatan Kaltim), Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Basti Sangga Langi, menyatakan bahwa PT TNBSE tidak memiliki niat baik dalam memberikan hak-hak karyawan yang di-PHK secara sepihak, termasuk bagi mereka yang telah meninggal dunia maupun yang sudah pensiun.
“Akan hal ini tidak ada jawaban dari perusahaan. Kenapa tidak diberikan pesangon. Sementara masyarakat sudah menunggu,” ungkap Basti pada Jumat (23/6/2023).
Kasus ini sudah beberapa kali ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kaltim. Meskipun sudah memberikan rekomendasi dan nota khusus berupa pesangon kepada 11 mantan karyawan dengan nilai total Rp600 Juta, perusahaan belum memenuhi kewajibannya.
“Laporkan ke pengadilan, sambil kami minta persetujuan pimpinan untuk RDP lagi, biar jalan kedua-duanya,” jelasnya.
Basti juga mengimbau mantan karyawan melalui Kodra F Hukatan Kaltim untuk melaporkan kasus ini ke pengadilan sambil menunggu keputusan pimpinan DPRD untuk melakukan rapat dengar pendapat untuk kedua kalinya.
Ketua Kodra F Hukatan, Asmaran Nggani, menanggapi permintaan DPRD. Dia menyatakan bahwa tim hukum akan segera membahas pengaduan ini dalam rapat yang berkaitan dengan undang-undang yang relevan.
“Besok saya langsung kumpulkan tim untuk membahas hal ini. Tapi kami harap DPRD Kutim bisa membantu masyarakat,” tandasnya. (bn/idi/adv)







