Sangatta – Sayid Anjas, anggota DPRD Kutai Timur, mengungkapkan bahwa penarikan iuran sampah oleh Perumdam Air Tirta Tuah Benua (TTB) Kutim kepada pelanggannya menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal ini pekerjaan saat Anjas menjalankan pekerjaannya sebagai Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur (Kutim) 2022.
“Ada kesalahpahaman terkait retribusi ini. Perumdam Air TTB Kutim memungut retribusi di luar tagihan air,” ungkap Anjas kepada media setelah rapat di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim, pada Senin (26/6/2023).
Anjas meminta Perumdam Air TTB Kutim untuk memberikan penjelasan rinci tentang kebijakan ini, karena berdasarkan rekomendasi dari BPK RI, pembayaran iuran sampah seharusnya dikembalikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Ternyata Perumdam Air TTB sudah melakukan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dengan DLH terkait retribusi sampah ini,” ungkap Anjas.
Menurut informasi dari Perumdam Air TTB Kutim, MoU tersebut diperpanjang setiap lima tahun sekali. Karena kerjasama tersebut berakhir pada tahun 2022, Perumdam Air TTB dan DLH Kutim melakukan perpanjangan kontrak pada bulan Juni 2023 dan berlaku hingga Juni 2028.
“Mereka memperbaharui kerjasama setiap lima tahun sekali,” jelasnya.
Melalui kerjasama ini, DLH memiliki target untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pungutan retribusi sampah yang diperkirakan mencapai Rp 500 juta per tahun.
Namun, Anjas berharap agar kedua instansi ini dapat bekerja secara sinergis dan lebih transparan, sehingga masalah yang menjadi temuan BPK RI dapat teratasi.
“Perumdam Air TTB Kutim dan DLH diharapkan dapat terus berkomunikasi dengan baik untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak,” pungkasnya. (bn/er/adv)







