Sangatta – Hasil dari Rapat Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur (Kutim) 2022 menunjukkan beberapa kesimpulan.
Sayid Anjas, sebagai ketua Pansus, mengungkapkan bahwa dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, salah satu kesimpulan yang dihasilkan adalah perlunya penertiban papan reklame di sepanjang jalan utama di wilayah Kutai Timur.
Langkah ini diambil untuk mematuhi aturan terbaru yang menyatakan bahwa pemasangan papan reklame tidak diizinkan di tengah jalan.
“Papan reklame akan dirobohkan, namun kebijakan tersebut tergantung pada Bupati dan keputusannya. Ada peraturan baru yang menyatakan bahwa papan reklame tidak boleh berada di tengah jalan, jadi bisa dipindahkan atau dirapikan di pinggir jalan,” ungkapnya pada Senin (26/06/23).
Rencananya, proses penghapusan papan reklame di sepanjang jalan utama Kutai Timur akan segera dimulai. DPRD Kutai Timur dan Bapenda akan bekerjasama dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan keputusan ini.
Namun, terkait dengan aspek teknis, Anjas menyatakan bahwa akan dilakukan rapat lanjutan dengan instansi terkait untuk menentukan bagian mana yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan di lapangan.
“Nah, bagian ini akan kami serahkan kepada mereka (Bapenda). Kami tidak dapat mengatur instansi mana yang harus melakukannya. Kami tidak terlibat dalam aspek teknis dan keputusan tersebut akan diserahkan kepada Bapenda. Kami siap untuk merobohkannya sejauh Bapenda memberikan anggaran,” tutupnya. (bn/er/adv)







