SANGATTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya anggaran lebih bayar sebanyak Rp1,6 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum (PU). Atas dasar itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur mendorong Dinas PU agar mengembalikan dana tersebut ke kas daerah dalam waktu 60 hari kerja sesuai dengan tenggat yang diberikan.
Saat ini, Dinas PU telah menerima pengembalian dana sebesar Rp503 juta, sementara sisanya sebesar Rp1,1 miliar masih dalam proses. Jumlah ini masih bisa berubah karena ada penambahan harian.
Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Sayid Anjas, mengungkapkan hal ini ketika rapat dengan instansi terkait. Dinas PU ketika sudah berjanji akan mengembalikan dana lebih bayar tersebut pada minggu kedua bulan Juli mendatang. Proses pengembalian akan dilakukan melalui penagihan kepada 14 rekanan pospos yang menjadi temuan BPK RI.
“Dinas PU janjinya minggu kedua bulan depan sudah lunas harap kita harus ditepati. Kita juga apresiasi sudah ada yang bayar semoga bisa lunas dalam waktu dekat,” tulisnya pada Selasa (27/6/2023).
Anjas juga menyadari bahwa penarikan dana kelebihan bayar ini terkait dengan pembahasan penggunaan sisa lebih anggaran (SiLPA). Oleh karena itu, jika pengembalian penemuan BPK berlangsung lambat, maka perhitungan jumlah SiLPA daerah dari pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 juga akan tertunda.
“Karena itu kita butuh cepat, sebab ini berhubungan dengan SiLPA kami tidak bisa menyembuhkan sebelum menyelesaikan seluruh pengembalian,” tutupnya. (bn/idi/adv)







