Pemkab Kutai Timur Permudah Syarat Bantuan Biaya Kuliah bagi Mahasiswa

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur melalui Komisi D DPRD berupaya mempermudah akses bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa asal daerah tersebut yang menempuh studi di luar kota. Hal ini diungkapkan oleh Ramadhani, Anggota Dewan Komisi D Kutai Timur, dalam wawancara di Sangatta.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pengalokasian anggaran sebesar Rp 800 juta untuk program beasiswa tersebut. “Untuk yang kuliah kurang lebih sekitar 800 juta untuk semua yang kuliah di luar, Sekolah di luar agar nanti tidak berjalan dengan kesulitan,” ujar Ramadhani.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyederhanakan proses administratif. “Nah ini makanya saya kemarin sempat komunikasi dengan KESRA. Saya minta persyaratannya jangan dipersulit,” tegasnya.

Ramadhani menjelaskan bahwa syarat yang diminta telah dipangkas untuk memudahkan para penerima manfaat. Persyaratan utama hanya meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kutai Timur dan transkrip nilai dari institusi pendidikan tempat mereka belajar.

“KTP Kutai Timur, terus dia punya transkrip nilai, dia kuliah, sekolah, udah kasih uangnya. Itu aja, kan dasarnya,” jelasnya.

Langkah kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi mahasiswa perantauan asal Kutai Timur dan mendukung kelancaran studi mereka, sehingga dapat kembali dan berkontribusi bagi pembangunan daerah usai menyelesaikan pendidikannya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui amanat konstitusi telah menetapkan alokasi dana pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD sebagai mandatory spending atau belanja wajib. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ini dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pendidikan nasional. yang unggul.” (ADV)

Pos terkait

banner 468x60