DPRD Kutim Kaji Reklamasi Tambang, Utamakan Investasi Kondusif

SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Komisi C, Pandi Widiarto, mengungkapkan pihaknya sedang melakukan kajian mendalam terkait isu reklamasi tambang di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan kejelasan status dan kondisi sebenarnya di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Insya Allah kami juga lagi kaji, agar harapannya mudah-mudahan melalui Dinas LH,” kata Pandi Widiarto. Ia menambahkan langkah awal yang penting adalah memastikan dasar permasalahan. “Yang paling pertama sebenarnya kita mau mengkonfirmasi dulu bagaimana statusnya yang sebenarnya,” ujarnya.

Pandi menekankan bahwa DPRD Kutim berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Menurutnya, setiap aktivitas investasi, termasuk di sektor pertambangan, harus membawa dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap iklim investasi di Kota Timur terus kondusif karena semua yang mau berinvestasi tentu punya berdampak ekonomi dan dampak yang baik buat masyarakat,” jelasnya. Lebih lanjut, Pandi menyatakan bahwa dewan akan berupaya mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.

“Jadi kita akan cari jalan yang baik, solusinya seperti apa agar siapapun yang bisa berinvestasi juga merasa nyaman dan aman bisa berinvestasi di BTP,” punggasnya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses tersebut akan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tentu juga dengan aturan yang berlaku,” tutup Pandi Widiarto.

Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Kewajiban ini merupakan bagian dari prinsip berkelanjutan dalam kegiatan pertambangan, di mana perusahaan harus mengembalikan kondisi lahan bekas tambang mendekati keadaan semula. (ADV)

Pos terkait

banner 468x60