DPRD Kutim Soroti Kewenangan Pusat dalam Reklamasi Lahan Tambang

SANGATTA DPRD Kutim Soroti Kewenangan Pusat dalam Reklamasi Lahan Tambang – Anggota DPRD Kutai Timur, Pandi Widiarto, menegaskan bahwa proses reklamasi lahan tambang melibatkan kewenangan pemerintah pusat. Hal ini disampaikannya belum lama ini, menanggapi implementasi UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Bacaan Lainnya

Menurut Pandi, lahan yang direklamasi merupakan bagian dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) setiap perusahaan. Oleh karena itu, penanganannya tidak dapat ditentukan oleh pemerintah daerah sendiri dan memerlukan koordinasi yang erat dengan instansi di tingkat pusat.

“Yang direklamasi itu adalah bagian dari IUP setiap perusahaan, nah itu tentu harus koordinasi ke pusat juga, ke kementerian,” jelas Pandi. Ia menambahkan bahwa arahan teknis dan kebijakan lebih lanjut berasal dari kementerian terkait.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan reklamasi tambang di Kutai Timur membutuhkan sinergi dengan pemerintah pusat. Arahan dari kementerian di Jakarta menjadi penentu dalam merumuskan langkah-langkah konkret di lapangan.

“Nanti dari kementerian lah yang memberikan arahan gimana,” tutup Pandi Widarto.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara tegas menggunakan kewenangannya untuk menindak perusahaan tambang yang lalai melaksanakan kewajiban reklamasi. Saat memberi “Arahan terkait Pengenaan Sanksi untuk Peningkatan Kepatuhan Komoditas Mineral Logam” melalui zoom meeting belum lama ini Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno menegaskan bahwa kewajiban reklamasi dan pascatambang adalah hal mutlak yang tidak dapat ditawar oleh pemegang IUP.

Sikap tegas ini diwujudkan dengan diterbitkannya sanksi penghentian sementara terhadap 190 perusahaan tambang pada pertengahan September 2025, terutama karena tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan melakukan produksi melebihi RKAB. Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak ketiga melakukan reklamasi jika perusahaan abai, dengan sanksi berjenjang mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan IUP. (ADV)

Pos terkait

banner 468x60