SANGATTA – Proses penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2026 telah menyisakan catatan kritis yang mendalam terkait dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas fiskal daerah. Persoalan fundamental ini mengemuka secara resmi dalam sebuah Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, yang secara khusus membahas penyampaian pandangan umum seluruh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) APBD tahun anggaran 2026.
Kari Palimbong, yang bertindak sebagai perwakilan dari Fraksi Golongan Karya sekaligus menjabat sebagai anggota DPRD Kutim, secara tegas dan terbuka menyoroti adanya sebuah diskrepansi atau perbedaan angka yang sangat mencolok dan signifikan. Ia menyampaikan keprihatinan resminya atas temuan ini di hadapan seluruh peserta rapat. “Secara kasat mata, terjadi diskrepansi (perbedaan mencolok) antara proyeksi awal dalam nota pengantar yang hanya Rp4,86 triliun dengan angka final yang disepakati sebesar Rp5,73 triliun, sebuah peningkatan signifikan yang memerlukan justifikasi ekonomi yang kuat,” tutur Kari Palimbong perwakilan Fraksi Golongan Karya selaku anggota DPRD Kuitm dalam Rapat Paripurna tentang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap RAPERDA APBD tahun anggaran 2026.
Pernyataan resmi yang disampaikannya itu menekankan dengan jelas bahwa lonjakan nilai anggaran yang mencapai hampir satu triliun rupiah tersebut tidak boleh dianggap sebagai sebuah hal yang biasa atau wajar dalam proses legislasi penganggaran daerah. Kenaikan yang begitu signifikan, dari angka awal sebesar Rp4,86 triliun kemudian melonjak menjadi Rp5,73 triliun pada angka final, menurut penilaian dan analisis fraksinya, mutlak memerlukan sebuah justifikasi atau penjelasan ekonomi yang kuat, logis, jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara penuh kepada seluruh masyarakat.
Sorotan kritis dan pernyataan resmi yang disampaikan oleh anggota dewan dari Fraksi Golongan Karya ini dengan jelas mengindikasikan dan memperlihatkan bahwa proses penganggaran daerah untuk tahun depan, yaitu 2026, masih akan memerlukan pengawasan yang sangat ketat dan cermat dari berbagai pihak. Isu mendasar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah kembali mencuat ke permukaan dengan kuat. Kejadian ini secara otomatis menuntut adanya penjelasan yang lebih komprehensif, rinci, dan detail dari pihak eksekutif atau pemerintah daerah sebagai pemegang mandat pengelola keuangan. Penjelasan yang dimaksud adalah untuk menjawab secara tuntas mengapa bisa terjadi perbedaan angka yang begitu besar dan mencolok antara proyeksi awal dan angka final yang disepakati dalam dokumen resmi KUA-PPAS tersebut, sebelum dokumen anggaran ini akhirnya disahkan secara resmi menjadi sebuah peraturan daerah yang bersifat mengikat secara hukum. (ADV)







