Anggota DPRD Kutim Soroti Proses Penganggaran yang Terburu-buru dan Berpotensi Asimetri Informasi

SANGATTA – Proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2026 kembali mendapat sorotan tajam dari anggota dewan. Kali ini, yang menjadi perhatian adalah metode pembahasan yang dinilai terburu-buru sehingga berpotensi menimbulkan kesenjangan informasi antara eksekutif dan legislatif.

Bacaan Lainnya

Kari Palimbong, perwakilan Fraksi Golongan Karya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, secara tegas menyampaikan kritiknya mengenai hal ini dalam Rapat Paripurna tentang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) APBD Tahun Anggaran 2026. Anggota dewan tersebut menyoroti praktik dimana data-data tambahan justru disajikan pada saat proses finalisasi, sehingga waktu untuk membahasnya menjadi sangat terbatas.

“Proses yang terburu-buru, dimana data tambahan disajikan saat finalisasi dan akibatnya tidak dapat dibahas secara terperinci oleh seluruh pemangku kepentingan, menciptakan asymmetric information (asimetri informasi) antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan legislatif secara kolektif,” tutur Kari Palimbong perwakilan Fraksi Golongan Karya selaku anggota DPRD Kuitm dalam Rapat Paripurna tentang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap RAPERDA APBD tahun anggaran 2026.

Kondisi asimetri informasi yang disebutkan oleh Palimbong ini berpotensi mengganggu fungsi pengawasan legislatif dalam proses anggaran daerah. Ketidakseimbangan informasi antara pihak pemerintah daerah sebagai penyusun anggaran dan anggota dewan sebagai pihak yang mengawasi dan menyetujui dapat berakibat pada pembahasan anggaran yang tidak optimal. Legislatif menjadi tidak memiliki cukup waktu untuk menelaah data tambahan tersebut secara mendalam, menganalisis dampaknya, dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis yang diperlukan.

Kejadian ini menegaskan bahwa transparansi dan tata kelola penganggaran yang baik masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Untuk memastikan akuntabilitas publik, proses penyusunan anggaran kedepannya harus menghindari praktik-praktik yang terkesan dipaksakan dan memastikan semua informasi telah disampaikan dengan cukup waktu kepada seluruh anggota dewan, sehingga fungsi budget review dapat berjalan dengan efektif dan menghasilkan produk anggaran yang benar-benar berkualitas untuk kepentingan masyarakat. (ADV)

Pos terkait

banner 468x60