Nota Keuangan RAPBD Kutim Dinilai Abaikan Prinsip Transparansi dalam Proyek Tahun Jamak

SANGATTA – Fraksi Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menyoroti ketidaklengkapan dokumen Nota Keuangan dalam Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Sorotan khusus ditujukan pada tidak dicantumkannya rincian dan justifikasi akademik untuk proyek-proyek yang menggunakan skema Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract/MYC).

Bacaan Lainnya

Kritik ini disampaikan secara resmi oleh Kari Palimbong, anggota Fraksi Golongan Karya, dalam Rapat Paripurna tentang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap RAPERDA APBD 2026. Palimbong menilai bahwa kelalaian ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah.

“Nota Keuangan RAPBD sama sekali tidak memuat rincian atau justifikasi akademik mengenai proyek MYC. Kelalaian ini secara fundamental melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, karena DPRD tidak memiliki data untuk menilai proyeksi total nilai kontrak dan analisis kelayakannya,” tutur Kari Palimbong perwakilan Fraksi Golongan Karya selaku anggota DPRD Kuitm dalam Rapat Paripurna tentang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap RAPERDA APBD tahun anggaran 2026.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa ketiadaan informasi mendetail mengenai proyek MYC dalam Nota Keuangan menghambat fungsi pengawasan DPRD. Anggota dewan tidak memiliki dasar data yang memadai untuk menilai kelayakan dan urgensi dari proyek-proyek yang akan mengikat anggaran daerah untuk beberapa tahun ke depan. Kondisi ini dinilai dapat mempersulit proses evaluasi mendalam terhadap kualitas penganggaran.

Fraksi Golkar menekankan bahwa pelanggaran prinsip transparansi ini berpotensi menimbulkan masalah serius dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ketidakmampuan DPRD untuk mengakses analisis kelayakan proyek MYC dinilai mengurangi kemampuan dewan dalam menjalankan fungsi anggaran secara optimal. Pernyataan ini mengisyaratkan perlunya perbaikan mendasar dalam penyusunan dokumen penganggaran daerah, khususnya mengenai kelengkapan data pendukung untuk proyek-proyek strategis yang menggunakan skema kontrak multi-tahun, sehingga seluruh proses penganggaran dapat memenuhi standar akuntabilitas publik yang tinggi dan menghindari potensi pemborosan keuangan daerah di masa yang akan datang. (ADV)

Pos terkait

banner 468x60