SANGATTA – Fraksi Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai penggunaan mekanisme Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract/MYC) dalam komponen Belanja Modal pada Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persoalan hukum yang berpotensi timbul dari praktik ini menjadi fokus perhatian fraksi.
Kekhawatiran tersebut disampaikan secara resmi oleh Kari Palimbong, anggota Fraksi Golongan Karya, dalam Rapat Paripurna tentang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap RAPERDA APBD 2026. Palimbong menegaskan bahwa ketiadaan payung hukum yang memadai untuk kontrak tahun jamak dapat menimbulkan masalah serius di kemudian hari.
“Fraksi Golkar mengkhawatirkan penggunaan Kontrak Tahun Jamak (MYC) pada Belanja Modal. Ketiadaan Perda MYC menjadikan komitmen pembayaran di tahun 2027 dan seterusnya sebagai ‘Ikatan Komitmen Fiktif’ di mata hukum. Hal ini melanggar asas legalitas dan berpotensi menimbulkan risiko hukum dan sengketa dengan penyedia jasa,” pungkas Kari Palimbong perwakilan Fraksi Golongan Karya selaku anggota DPRD Kuitm dalam Rapat Paripurna tentang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap RAPERDA APBD tahun anggaran 2026.
Pernyataan tersebut menyoroti ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur tentang Kontrak Tahun Jamak sebagai masalah mendasar. Tanpa payung hukum yang jelas, komitmen pembayaran yang akan berlanjut hingga tahun 2027 dan seterusnya dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Kondisi ini dinilai melanggar asas legalitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi Golkar memandang bahwa situasi ini dapat menimbulkan risiko hukum yang signifikan bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Potensi sengketa dengan penyedia jasa atau kontraktor dinilai sangat besar mengingat komitmen pembayaran multi-tahun tersebut tidak didukung oleh landasan hukum yang kuat. Pernyataan ini mengisyaratkan perlunya percepatan pembahasan dan penetapan Perda tentang Kontrak Tahun Jamak sebelum mekanisme tersebut diterapkan dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga seluruh komitmen anggaran multi-tahun memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan serta menghindari potensi masalah hukum di masa depan yang dapat merugikan daerah dan masyarakat. (ADV)







