SANGATTA – Salah satu dari 208 Proyek Strategis Nasional (PSN) 2020–2024 yang termaktub dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Berlokasi di Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur. Proyek tersebut adalah pengembangan industri gasifikasi batu bara.
Meski sudah dicanangkan dan proses pembangunan pabriknya sempat berjalan, namun saat ini progresnya terbilang jalan di tempat. Banyak pihak yang menilai tahapan pembangunannya akan berdampak positif bagi daerah terutama Kabupaten Kutai Timur. Seperti menyerap tenaga kerja lokal dalam proses penangkapan pabriknya.
Tetapi berdasarkan pantauan media borneonusantara.id, PT Batuta Chemical Industrial Park (BCIP) sebagai perusahaan yang mengurusi penyiapan infrastruktur dasar industri metanol itu. Relatif lama tidak beraktivitas di konsesi konsesinya.
Stagnan nya aktivitas PT BCIP pun ditanggapi oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Hepnie Armansyah, ketika ditemui di Ruang Hearing DPRD Kutim pada Senin, (5/6).
“Pasti lah, kan, ada tambahan penghasilan yang hilang disitu. Selama ini berharap sudah (berdampak baik ke daerah) tapi tidak terjadi,” ujar Hepnie, sapaan pendeknya.
Dikatakan legislator dari Partai Persatuan Pembangunan itu, tiadanya aktivitas tersebut dapat menimbulkan dampak tersendiri bagi penerimaan daerah.
Hilangnya nilai tambah, kata Hepnie, seharusnya bisa dihindari apabila operasionalisasi PT BCIP tidak mengalami hal tersebut. Pada kondisi tersebut tentu Kutim kena imbas secara langsung maupun tidak.
“Berpengaruh dong,” ungkap legislator Kutim kepada para awak media.
Karena keadaan itu cenderung akan melakukan pembahasan bersama komisi terkait yang membidangi urusan tersebut.
“Kita akan panggil dinas-dinas terkait dengan kita. Saya benar-benar tidak cermat dalam masalah itu karena murni swasta, kan. Tapi memang berdampak terhadap perekonomian kita, nanti kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (bn/idi/adv)






