Wakil Ketua II DPRD Kutim Ingatkan Pemerintah Soal Hutang Lahan

SANGATTA – Arfan, Wakil Ketua II Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim), mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim agar segera melunasi utang tanah sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur.

Bacaan Lainnya

Menurut legislator dari Partai NasDem itu, Hutang lahan yang harus disembunyikan oleh Pemkab Kutim mencapai Rp80 miliar. Pemkab Kutim telah membayar sebesar Rp25 miliar, namun sisa pembayaran sebesar Rp55 miliar masih belum dilunasi.

Arfan meminta agar pemerintah membayar sisa utang tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan Kutim tahun 2023 yang akan segera dibahas.

“APBD Perubahan ini harus penjagaan,” ujar Arfan kepada media borneonusantara.id baru-baru ini.

Arfan juga mengingatkan pentingnya melengkapi transaksi jual beli lahan dengan dokumen surat-surat kepemilikan yang sah untuk menghindari masalah di kemudian hari. Pemerintah harus memverifikasi dokumen-dokumen tersebut sebelum melakukan pembayaran.

“Jangan sampai kita yang rugi karena digugat masyarakat. Sementara surat-surat yang kita miliki tidak kuat,” ujarnya .

Di samping itu ia pun menyatakan bahwa pemerintah hanya bisa melakukan pembayaran tanah di Pelabuhan Kenyamukan sesuai dengan kesepakatan awal. Pada kesempatan tersebut Ia juga mendesak bahwa permintaan ganti kerugian bangunan setelah kesepakatan dilakukan merupakan bentuk penipuan.

“Sengaja dibangun sebelum pembayaran jika ganti rugi bangunan siapa yang mau bayar. Pemerintah juga tidak mau terlibat kasus,” tegasnya. (bn/idi/adv)

Pos terkait

banner 468x60