Ketua Pansus: Reklame Harus Ditertibkan Sesuai Rekomendasi

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mendapat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kalimantan Timur supaya tidak lagi memasang papan reklame di median jalan. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Untuk mengatasi dan mencegah pemasangan reklame secara terus menerus di median jalan, papan reklame yang terbuat dari tiang besi harus diruntuhkan dan dikembalikan ke daerah. Sebagian besar papan rekreasi ini dibangun menggunakan dana APBD Kutim.

Bacaan Lainnya

Sayid Anjas, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim 2022, menjelaskan di dalam LHP BPK RI yang sudah diterima pihaknya. Pemkab Kutim diwajibkan melakukan penertiban terhadap semua papan reklame yang saat ini masih terpasang di sepanjang median jalan

Sayid Anjas menegaskan, “Papan reklame harus ditertibkan sesuai rekomendasi ini. Diruntuhkan agar tidak ada lagi pemasangan reklame di median jalan.”

Dia juga menjelaskan bahwa larangan itu hanya berlaku untuk median jalan. Dengan kata lain baliho dan spanduk yang terpasang di sisi jalan masih diizinkan namun mesti mengikuti peraturan yang ada.

“Masa sudah lewat dari waktunya harus ditertibkan,” tambah politisi dari partai Golkar.

Di samping itu, ia memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membatasi pemasangan reklame di jalan tengah guna menghindari temuan dari BPK. “Harus memberitahu masyarakat bahwa pemasangan reklame di median jalan sudah tidak dianjurkan lagi. Mereka diarahkan untuk memasang di pinggir jalan,” tutupnya. (bn/idi/adv)

Pos terkait

banner 468x60