SANGATTA – Tunggakan sebanyak Rp1,5 miliar dari wajib pajak (WP) pada tahun 2022 ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Rinciannya terdiri dari pajak penerimaan dari perhotelan, waralaba, dan restoran.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun 2022, Sayid Anjas mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD Kutim) telah meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memutakhirkan data WP. Sebab untuk memastikan bahwa WP keempat jenis pajak tersebut dapat memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
“Sekarang sudah tidak Rp1,5 miliar, ada yang bayar pajak di tahun 2023 ini,” ungkap Anjas, sapaannya, kepada media borneonusantara.id.
Bapenda juga diharapkan dapat mengambil tindakan terhadap WP dengan tunggakan besar melalui surat pernyataan yang menjelaskan kapan mereka akan melakukan pembayaran pajak. Berdasarkan rekomendasi BPK RI, DPRD Kutim mendorong Bapenda agar melakukan pendataan ulang terhadap WP karena masih terdapat nilai yang harus disetor sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kutim.
“Harus ada surat kepemilikan karena di antaranya masih dengan tunggakan senilai besar. Bapenda diminta membawa surat kepemilikan milik wajib pajak ini kepada kita. (Karena) surat ini menjadi dasar kita untuk menghitung nilai APBD Perubahan,” tutupnya pada Jumat (30/6/2023) .
Diungkapkannya surat pernyataan tersebut bakal dibawa ke dalam rapat kesimpulan terakhir Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 bersama Bapenda. (bn/idi/adv).







