SANGATTA – Saat ini pemerintah daerah kabupaten/kota di Kalimantan Timur mengalami kesulitan dalam membantu mengalirkan alat tangkap ikan dan perahu ke nelayan di pesisir di daerahnya masing-masing. Hal itu atas permintaan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Arfan.
Sebelumnya, pemerintah kabupaten dan kota bertanggung jawab atas wilayah laut dalam jarak 0-4 mil, sedangkan sisanya, 4-12 juta laut, menjadi otoritas provinsi. Tapi saat ini tidak ada lagi kewenangan yang diberikan kabupaten/kota. Masalah itu muncul dalam dua tahun terakhir setelah otoritas yang mengelola wilayah laut dialihkan ke pemerintah provinsi.
Kini provinsi mengelola wilayah laut dari 0-12 juta. Karena hal itu mengakibatkan anggaran pendapatan dan daerah belanja (APBD) Kutai Timur tidak dapat digunakan untuk membantu masyarakat pesisir. Sementara alat tangkap ikan dan perahu merupakan kebutuhan penting bagi nelayan yang mencari nafkah di laut.
“Dua tahun lalu saya masih bisa mewujudkan aspirasi masyarakat pesisir, tapi sekarang sudah tidak bisa bahkan saran beberapa anggota dewan tahun kemarin harus dipending,” ungkapnya kepada media borneonusantara.id.
“Tapi kalau mau diubah kan pusing lagi. Jadi yang kita bantu cuma bagi masyarakat pinggiran sungai saja,” tambahnya.
Menurut Arfan, aturan terbaru tersebut seharusnya dipertimbangkan ulang oleh pemerintah provinsi dan pusat, mengingat daerah lebih memahami kebutuhan masyarakatnya.
“Harapannya anggota DPRD Provinsi bisa membantu masyarakat kita, karena kabupaten kita tidak bisa menggelontorkan dana ke sana,” pungkasnya.
Karena pesisir dan laut berada dalam kewenangan provinsi, Arfan berharap para anggota DPRD Provinsi Kaltim dapat membantu nelayan-nelayan di daerahnya. (bn/idi/adv).







