SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menggodok sejumlah peraturan pendukung untuk mewujudkan komitmennya sebagai Kabupaten Layak Anak. Langkah ini melibatkan berbagai instansi terkait untuk menyiapkan payung hukum yang lebih kuat dalam melindungi perempuan dan anak.
Yulianus Palangiran, Anggota Dewan Komisi D Kutim, menjelaskan bahwa proses legislasi tersebut sedang berjalan intensif. “Kebetulan juga kita sementara godok tentang undang-undang perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya. Ia menambahkan, “Kemudian ditambah lagi pansus dari pemerintah tentang kabupaten layak anak. Itu semua terlibat di dalamnya nanti.”
Politisi Partai NasDem itu menegaskan tujuan utama dari seluruh rangkaian kebijakan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi generasi muda. “Nah kenapa kita lakukan itu untuk sedikit mengurangi dan menjaga ketertiban umum,” jelasnya. Keberadaan regulasi yang komprehensif diharapkan dapat meminimalisir berbagai masalah sosial yang mengancam keselamatan dan hak-hak anak.
Dengan diperkuatnya regulasi ini, diharapkan Kutim dapat segera merealisasikan predikat Kabupaten Layak Anak. Hal ini akan menjamin pemenuhan hak anak serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi tumbuh kembang mereka di Kabupaten Kutai Timur.
Untuk diketahui, Kabupaten/Kota Layak Anak adalah sebuah sistem pembangunan di Indonesia yang berfokus pada pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak melalui komitmen dan sumber daya yang terintegrasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha . Konsep ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dan bertujuan untuk menerapkan Konvensi Hak-Hak Anak dalam kebijakan dan program pembangunan di tingkat daerah.
Sebuah kabupaten atau kota dianggap layak anak jika mampu menjamin hak setiap anak sebagai warga kota, dengan menyediakan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi yang sehat, serta lingkungan yang aman dan nyaman untuk tumbuh kembang. (ADV)







