SANGATTA – Balap liar dinilai sebagai persoalan lama yang terus mengancam keselamatan, khususnya bagi anak di bawah umur. Hal ini disampaikan oleh Yulianus Palangiran Anggota DPRD Komisi D Kutai Timur.
“Itu kan menjadi persoalan, bukan persoalan baru, tapi ini adalah penyakit lama. Yang sesungguhnya ada kejadian tentang balap liar,” ujarnya.
Yulianus mengakui bahwa aksi balap liar telah menelan sejumlah korban jiwa. “Tentunya ini suatu kekeliruan yang terjadi, makanya kemarin itu diadakan event-event resmi supaya jangan terjadi hal-hal seperti itu. Dan sudah beberapa korban jiwa yang sebab-akibat dari balap liar,” tuturnya.
Kekhawatiran terhadap fenomena ini mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan yang lebih ketat. “Memang kita harus kuwatir, makanya sekarang itu, kita sementara godok tentang kabupaten layak anak. Karena yang pada umumnya balap liar adalah anak-anak yang masih dibawah umur,” jelas Yulianus.
Rencana regulasi tersebut akan memuat aturan jam malam yang rinci untuk mencegah anak-anak berkeliaran pada jam-jam rawan. “Itu kan semua nanti ada pasal-pasalnya itu secara rinci, jam sekian, boleh keluyuran, lewat daripada itu tidak boleh. Nah pada umumnya balap liar yang kita lihat dari selama ini, di atas jam 11.00,” punggas anggota dewan tersebut.
Dengan langkah ini, diharapkan dapat meminimalisir aksi balap liar dan menekan angka kecelakaan yang melibatkan anak muda di wilayah Kutai Timur. (ADV)







