Kutai Timur – Pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam mengontrol proses penganggaran untuk memastikan efisiensi dan tepat sasaran. Prinsip ini dipegang untuk mencegah adanya pembiayaan yang keluar dari koridor efisiensi yang telah ditetapkan.
Yusri Yusuf, Anggota DPRD Kutai Timur, menjelaskan kontrol ketat dilakukan agar anggaran benar-benar terarah pada program yang dibutuhkan masyarakat. “Pada saat penganggaran kita kan kontrol agar tidak ada yang diluar dari efisiensi artinya semua diharapkan program-program betul betul sampai ke masyarakat yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusuf menyatakan hingga saat ini, pengawasan terhadap implementasi anggaran berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku. Pemantauan yang dilakukan difokuskan pada kesesuaian antara paparan laporan dengan realisasi di lapangan.
“Sampai sejauh ini kita awasin sesuai saja karena apa yang di paparkan dan kami pertanyakan sesuai saja koridornya,” tambahnya menegaskan.
Pendekatan pengawasan yang ketat ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah memberikan dampak langsung dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Efisiensi anggaran menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan pembangunan.
Dengan sistem pengawasan yang berjalan baik, pemerintah daerah optimis dapat meminimalisir penyimpangan dan inefisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini sejalan dengan komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memegang peran krusial sebagai pengawas atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fungsi pengawasan ini bukan sekadar kewenangan prosedural, melainkan instrumen strategis untuk memastikan akuntabilitas dan optimalisasi penggunaan keuangan daerah. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran, harus diawasi secara ketat. Tanpa pengawasan yang efektif, potensi terjadinya inefisiensi, pemborosan, hingga penyimpangan dana publik dapat meningkat, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan di daerah.
Lebih jauh, pengawasan anggaran oleh DPRD merupakan perwujudan dari prinsip checks and balances dalam pemerintahan daerah. Melalui hak budget dan hak angket, dewan dapat mempertanyakan, mengkritisi, dan bahkan merevisi kebijakan anggaran yang dinilai tidak tepat sasaran. Masyarakatakat pun berharap agar fungsi ini dijalankan dengan sungguh-sungguh, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Dengan demikian, pengawasan yang kuat dari DPRD tidak hanya menjaga kesehatan fiskal daerah, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. (ADV)







