SANGATTA – Menanggapi arahan Gubernur Kalimantan Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penguatan upaya pemberantasan korupsi di wilayahnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya melalui fungsi pengawasan, khususnya di bidang anggaran. Langkah ini dianggap sebagai salah satu teknik fundamental untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan keuangan daerah. Respon dari DPRD ini menjadi bagian penting dalam upaya kolektif pemerintah daerah menyikapi instruksi dari tingkat provinsi dan pusat.
Sikap salah seorang legislator tersebut disampaikan oleh Yusuf T Silambi, Sekretaris Komisi A DPRD Kutai Timur. Dalam pernyataannya, Yusuf menggarisbawahi bahwa upaya pengetatan dan kontrol merupakan tindakan wajib yang harus dijalankan setiap pemerintah daerah.
“Kalau penguatan untuk korupsi itu memang setiap pemerintah melakukan suatu pengetatan pengontrolan,” ujar Yusuf, menegaskan prinsip dasar tersebut.
Lebih lanjut, Yusuf yang juga membidangi masalah anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim, membeberkan alasan di balik fokusnya yang intens terhadap dokumen anggaran. Menurutnya, anggaran adalah area yang rawan dan memerlukan perhatian ekstra. Ia menjelaskan bahwa sikap kritis dan detail dalam mengawasi anggaran merupakan sebuah metode pencegahan.
“Makanya kami dari seperti saya dari Banggar Kenapa kita memperhatikan anggaran itu karena salah satu teknik untuk mengurangi terjadinya korupsi,” pungkas Yusuf T Silambi selaku sekretaris Komisi A DPRD Kutai Timur.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa DPRD Kutai Timur, dalam merespons arahan dari pemerintah provinsi dan KPK, menempatkan pengawasan APBD sebagai strategi utama. Pendekatan proaktif dengan memperhatikan secara ketat dan mengkritisi secara mendetail setiap pos dan realisasi anggaran dinilai sebagai tindakan preventif yang efektif. Fokus pada tahap perencanaan dan pelaksanaan anggaran ini diharapkan dapat menutup celah-celah potensi kebocoran.
Komitmen ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan menyasar jantung pengelolaan keuangan daerah, yaitu anggaran, DPRD Kutim berupaya mempersempit ruang gerak praktik koruptif yang dapat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di Bumi Sangatta. Peningkatan intensitas pengawasan anggaran ini diharapkan dapat menjadi benteng pertama dalam mencegah tindakan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku. (ADV)







