SANGATTA – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menguatkan upaya pemberantasan korupsi semakin ditegaskan menyusul arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gubernur Kalimantan Timur. Langkah strategis ini dipandang sebagai bagian integral dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Yusuf T Silambi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur dari Komisi A, menyatakan bahwa komitmen tersebut merupakan fondasi dari penyelenggaraan pemerintahan. “Komitmen pemerintah khususnya di daerah Kutai Timur dan Kalimantan Timur itu sudah tugas dan fungsi untuk bagaimana mengendalikan korupsi yang ada di Kalimantan Timur, khususnya di Kutai Timur,” tutur Yusuf T Silambi dari Komisi A DPRD Kutai Timur.
Pernyataan dari politisi fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menggarisbawahi bahwa upaya sistematis dalam mencegah dan memberantas korupsi adalah sebuah kewajiban yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Arahan dari pemerintah provinsi dan lembaga antirasuah pusat dianggap sebagai momentum untuk menyelaraskan dan mempercepat berbagai inisiatif good governance di tingkat kabupaten.
Harmonisasi antara pemerintah daerah dan DPRD pun menjadi kunci. Fungsi pengawasan dari legislatif, khususnya Komisi A yang membidangi urusan pemerintahan, diharapkan dapat bersinergi dengan eksekutif untuk menciptakan sistem yang lebih kokoh. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan dan program pembangunan di Kutai Timur berjalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang tinggi.
Dengan dukungan penuh dari semua pihak, termasuk peran serta aktif masyarakat dalam pengawasan, langkah strategis ini diharapkan dapat semakin memantapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif. Pada akhirnya, penguatan komitmen ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur melalui governance yang bebas dari praktik korupsi. (ADV)







