Anggota DPRD Kutim Kritik Keterbatasan Waktu Uji Tuntas dalam Pembahasan APBD

SANGATTA – Proses pembahasan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur untuk tahun 2026 kembali menuai kritik dari anggota dewan. Masalah utama yang disoroti adalah keterbatasan waktu untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pos-pos anggaran yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) APBD.

Bacaan Lainnya

Kari Palimbong, perwakilan Fraksi Golongan Karya di DPRD Kutai Timur, menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai dampak dari proses yang terburu-buru ini. Dalam Rapat Paripurna tentang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap RAPERDA APBD tahun anggaran 2026, ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak hanya mempengaruhi kualitas pengawasan tetapi juga berpotensi mengurangi peran strategis dewan.

“Ketiadaan waktu yang cukup untuk due diligence (uji tuntas) terhadap pos-pos anggaran baru ini mencederai prinsip partisipasi dan pengawasan efektif. Hal ini berpotensi mereduksi fungsi pengawasan DPRD menjadi sekadar ‘tukang stempel’,” pungkas Kari Palimbong perwakilan Fraksi Golongan Karya selaku anggota DPRD Kuitm dalam Rapat Paripurna tentang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap RAPERDA APBD tahun anggaran 2026.

Pernyataan tegas ini menyoroti dua masalah fundamental dalam proses penganggaran daerah. Pertama, tidak tersedianya waktu yang memadai untuk melakukan uji tuntas terhadap pos-pos anggaran baru yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Kedua, dampak dari kondisi ini terhadap efektivitas fungsi pengawasan yang menjadi tugas konstitusional DPRD.

Keterbatasan waktu untuk melakukan pemeriksaan mendetail berpotensi mengurangi kualitas analisis anggaran yang dilakukan oleh dewan. Akibatnya, proses pengawasan mungkin tidak dapat dilakukan secara optimal dan mendalam. Situasi ini dikhawatirkan dapat mengubah peran DPRD dari lembaga pengawas yang efektif menjadi sekadar pihak yang mengesahkan usulan anggaran dari eksekutif tanpa dapat memberikan kontribusi substantif.

Pernyataan ini merupakan kritik konstruktif terhadap proses legislasi penganggaran daerah yang idealnya mengedepankan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Untuk memastikan terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang baik, diperlukan proses pembahasan anggaran yang memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi dewan untuk melakukan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk melalui mekanisme uji tuntas yang komprehensif terhadap seluruh pos anggaran yang diusulkan. (ADV)

Pos terkait

banner 468x60