Ditemukan Kehadiran Fiktif Anggota Dewan dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim

SANGATTA – Fraksi Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur mengungkap temuan mengejutkan terkait praktik tidak terpuji dalam proses administrasi rapat paripurna. Fakta yang terungkap adalah adanya indikasi pencatatan kehadiran tidak benar yang melibatkan nama anggota fraksi mereka dalam rapat penting sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Laporan resmi ini disampaikan oleh Kari Palimbong, anggota Fraksi Golongan Karya, dalam Rapat Paripurna tentang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) APBD Tahun Anggaran 2026. Palimbong menyatakan dengan tegas bahwa fraksinya telah menerima laporan dan melakukan verifikasi terhadap temuan ini.

“Fraksi Golkar menerima laporan dan menemukan fakta adanya dugaan pencatutan nama anggota fraksi kami dalam daftar hadir rapat paripurna sebelumnya yang diselenggarakan secara virtual pada tanggal 21 November 2025. Kami tegaskan, anggota yang bersangkutan tidak mengikuti rapat tersebut, namun namanya tercatat hadir. Pencatatan kehadiran fiktif mencederai prinsip transparansi, merusak citra lembaga DPRD, dan berdampak pada validitas quorum dan keputusan rapat,” pungkas Kari Palimbong perwakilan Fraksi Golongan Karya selaku anggota DPRD Kuitm dalam Rapat Paripurna tentang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap RAPERDA APBD tahun anggaran 2026.

Pernyataan tersebut mengungkap praktik administrasi yang tidak akurat dalam rapat paripurna yang diselenggarakan secara virtual. Temuan ini menunjukkan bahwa nama anggota fraksi yang tidak menghadiri rapat tercatat sebagai hadir dalam daftar absensi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas proses administrasi di lembaga legislatif.

Fraksi Golkar menegaskan bahwa pencatatan kehadiran fiktif bukan hanya persoalan administratif biasa, tetapi telah melukai prinsip transparansi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan. Lebih jauh, praktik ini dinilai dapat merusak citra dan kredibilitas lembaga DPRD di mata publik. Dampak yang paling serius adalah terganggunya validitas kuorum dan keputusan rapat yang dihasilkan, yang berpotensi mengganggu proses legislasi dan pengambilan keputusan penting di tingkat daerah. Temuan ini menuntut penanganan serius dan perbaikan sistem untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (ADV)

Pos terkait

banner 468x60