Fraksi Golkar Minta Jaminan ROI yang Jelas dari BUMD dalam RAPERDA APBD Kutim 2026

SANGATTA – Fraksi Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menyoroti pentingnya pertanggungjawaban hasil ekonomi dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Fraksi ini menekankan kebutuhan akan jaminan pengembalian investasi yang nyata dari dana publik yang dikelola oleh BUMD.

Bacaan Lainnya

Tuntutan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kari Palimbong, anggota Fraksi Golongan Karya, dalam Rapat Paripurna tentang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap RAPERDA APBD 2026. Palimbong menyatakan bahwa penggunaan dana publik dalam pengelolaan BUMD harus disertai dengan target kinerja yang terukur dan jelas.

“Fraksi Golkar meminta jaminan dan target Return on Investment (ROI) yang jelas dari BUMD, untuk menghindari penggunaan dana publik tanpa pertanggungjawaban hasil ekonomi yang riil,” ucap Kari Palimbong perwakilan Fraksi Golongan Karya selaku anggota DPRD Kuitm dalam Rapat Paripurna tentang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap RAPERDA APBD tahun anggaran 2026.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Fraksi Golkar untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya yang berkaitan dengan investasi pada BUMD. Permintaan ini muncul dari keprihatinan bahwa dana publik yang diinvestasikan dalam BUMD harus memberikan dampak ekonomi yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Tanpa target ROI yang jelas, menurut fraksi ini, penggunaan dana publik berisiko tidak memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian daerah.

Fraksi Golkar menekankan bahwa BUMD sebagai instrumen daerah dalam pengelolaan usaha harus dapat menunjukkan kinerja keuangan yang transparan dan accountable. Penetapan target ROI yang spesifik dinilai penting untuk mengukur efektivitas pengelolaan dana publik dan memastikan bahwa investasi daerah memberikan manfaat ekonomi yang signifikan. Pernyataan ini mengindikasikan perlunya penguatan sistem evaluasi kinerja BUMD dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran daerah yang dialokasikan untuk badan usaha milik daerah tersebut, sehingga dapat menjamin optimalisasi pemanfaatan sumber daya keuangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. (ADV)

Pos terkait

banner 468x60